PPSU adalah Pasukan Oranye Tingkat Kelurahan, Ketahui Tugas, Sanksi, dan Haknya
Tugas PPSU
Ada tiga tugas PPSU yang pokok sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Ketiga tugas pokok PPSU adalah diatur dengan prosedur operasional kerja khusus, menyangkut aktivitas harian yang wajib dilakukan. Ini penjelasan ketiga tugas pokok PPSU yang dimaksudkan:
1. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Jalan
Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan jalan dilakukan dengan memperbaiki jalan berlubang, perbaikan trotoar, dan pengecatan kantin.
2. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Saluran
Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan saluran dilakukan dengan memperbaiki saluran air. Misalnya memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan atau lokal.
Kemudian mengurus satulan, tali-tali, dan mulut-mulut air yang mampet di lingkungan lokal, serta melaporkan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran air ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui kelurahan.
3. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Taman
Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan taman dilakukan dengan menangani pohon tumbang, memangkas ranting yang menutupi rambu lalu lintas, membabat rumput.
Kemudian membabat semak yang sudah mengganggu, mengambil pot-pot rusak, dan melaporkan penebangan pohon pelindung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui kelurahan.
Larangan dan Sanksi Petugas PPSU
Selain tugas PPSU, ketahui pelanggaran dan sanksi bagi petugas PPSU. Masih melansir dari sumber yang sama ini penjelasan larangan dan sanksi petugas PPSU yang dimaksudkan:
1. Larangan Petugas PPSU
– Larangan petugas PPSU adalah sengaja merusak dan/atau menghilangkan aset secara keseluruhan dan/atau sebagian milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
– Larangan petugas PPSU adalah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peratuan perundang-undangan.
– Larangan petugas PPSU adalah menuntut segala hak-hak lain yang tidak diatur dalam Surat Perintah Kerja.
2. Sanksi Petugas PPSU
– Sanksi petugas PPSU adalah peringatan lisan.
– Sanksi petugas PPSU adalah diberi surat peringatan 1.
– Sanksi petugas PPSU adalah diberi surat peringatan 2
– Sanksi petugas PPSU adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Hak Petugas PPSU
Apabila sudah memahami tugas, larangan, dan sanksi petugas PPSU, kemudian ketahui hak petugas PPSU. Masih melansir dari sumber yang sama ini penjelasan hak petugas PPSU:
1. Gaji Petugas PPSU
Hak petugas PPSU adalah mendapat upah kerja harian setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta yang dibayarkan setiap bulan melalui rekening Bank DKI.
2. Benefit Petugas PPSU
Hak petugas PPSU adalah mendapat Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian hak petugas PPSU adalah pasti mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
